Pernahkah kalian mendengar kisah cinta Romeo dan Juliet versi Pulau Bali? Ya, apalagi kalau bukan Jayaprana dan Layon Sari. Kisah cinta yang berasal dari bumi Denbukit, tepatnya di Desa Kalianget. Namun, selain dikenal dengan kisah cinta Jayaprana dan Layon Sari, Desa Kalianget juga dikenal melalui kekayaan garmennya yakni Endek Mastuli. Endek Mastuli merupakan salah satu jenis Endek khas Buleleng dengan keidentikan warna cerah dan motif yang cenderung besar-besar. Kain Endek Mastuli merupakan salah satu produk tekstil khas Buleleng yang lahir melalui proses “tulis” dan menggunakan canting dalam proses pembuatannya. Dari segi kualitas, kain Endek Mastuli memiliki tekstur lebih lembut dan halus, serta lebih awet. Kain Endek Mastuli berbahan dasar sutra yang membuat kualitasnya selalu terjaga. Masyarakat sangat menggemari Endek Mastuli karena memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan endek lainnya. Adapun proses pembuatan Endek Mastuli, diantaranya benang dasar berwarna putih di celupkan pada warna yang diinginkan, kemudian diliing pada mempen, kemudian dicelupkan kembali pada warna yang diinginkan, dilanjutkan dengan catri, mapal, ngeliing, dan pakan. Saat proses penenunan benang putih diliing, dibum, nusuk keguwuun, dan jadilah kain Endek Mastuli.
Dewasa ini, sudah sangat banyak event-event yang diadakan dengan tujuan untuk mempromosikkan kain endek utamanya Endek Mastuli khas Buleleng. Baik dalam skala lokal ataupun inetrnasional.

Seiring dengan perkembangan waktu, kini motif garmen di Bali telah menjadi suatu potensi kuat bagi designer untuk dapat memperkenalkan trend fashion dengan kearifan lokal. Tentu berangkat dari hal ini, kian banyak inovasi-inovasi pengembangan motif garmen di Bali. Setiap pengerajin garmen yang memanfaatkan motif garmen Bali, rata-rata memiliki inovasinya sendiri, yang semakin lama semakin membuat motif garmen di Bali semakin kaya. Namun dengan adanya hal ini, apakah karya-karya mereka sudah terjamin aman? Mungkin hal ini terlihat sepele di kalangan masyarakat, namun jika kita lihat untuk kepentingan jangka panjang hal ini sangat penting. Ya, Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI. Hal ini masih sering disepelekan atau dilupakan oleh masyarakat, khususnya para pengerajin tekstil sendiri. HaKI sendirimemiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta, baik perorangan maupun kelompok terhadap suatu karya untuk melindungi nilai ekonomisnya. Sejatinya hal ini telah diatur dalam undang-undang yakni pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dengan beragamnya motif tekstil yang dimiliki oleh Bali, melalui implementasi undang-undang ini, dapat melindungi dan memacu daya kreativitas masyarakat Bali, dan sebagai bentuk apresiasi kepada pengrajin yang telah mematenkan karyanya. Mengingat semakin banyak kejadian-kejadian dimana orang luar mengklaim dan bahkan menjiplak hasil karya individu atau kelompok. Tentu hal ini sangat berbahaya, dimana oknum tersebut akan membuat motif yang sama namun dengan kualitas yang berbeda. Tentu hal ini akan merugikan pengrajin motif tersebut. Harus kita sadari betul bahwa industri tekstil di Bali merupakan salah satu aspek yang sangat diperhitungkan oleh pihak luar untuk dijadikan trend fashion di luar negeri, seperti brand Dior yang menjalin kerja sama dengan para pelaku UMKM di Bali melalui penyelenggaraan Paris Fashion Week. Tentu hal ini hal yang menguntungkan bagi para pengrajin endek di Bali.
Namun berjalan dengan waktu, sangat sulit sekali, menemukan anak muda yang siap untuk dapat mewarisi teknik dari penciptaan salah satu karya ini. Para remaja jarang sekali menekuni hal ini karena mereka mencari pekerjaan dari desa ke kota. Disamping itu permintaan penggunaan regular lumayan kecil, sehingga sangat mahal untuk diproduksi. Kita dapat menangani masalah ini dengan memanfaatkan teknologi produksi massal melalui teknik print dengan menggunakan mesin tanpa perlu biaya SDM yang menghasilkan jauh lebih murah. Namun kembali lagi, para konsumen harus paham perbedaan kualitas print dan tenun.
Kembali lagi pada eksistensi Endek Mastuli yang saat ini sedang naik daun dan digandrungi oleh para remaja, sedang dalam ancaman tak kasat mata, dimana kita harus segera menyadari beta pentingnya hak cipta terhadap keajegan seni dan budaya kita. Sebenarnya sah-sah saja motif diikuti, namun, bagaimana jika hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab? Tentu hal ini akan sangat buruk bagi para pelaku UMKM di Bali khususnya pengrajin tekstil. Adapun beberapa alasan mengapa masih banyak pengrajin yang tidak atau belum mematenkan karyanya adalah karena prosesnya yang sangat panjang dan beberapa masyarakat masih belum sadar akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual. Dapat kita ambil contoh mengenai seringnya batik diklaim oleh negara lain. Apa sih penyebab dari seringnya bahkan terus berulah terjadi? Batik sudah diakui oleh UNESCO, namun hal ini sering terjadi karena masih belum ratanya kesepahaman mengenai apa itu definisi batik. Sehingga hal ini menyebabkan mudahnya negara lain mengklaim apa yang kita miliki sejatinya. Lalu apa kabar terhadap kekayaan motif tekstil kita yang lain, yang bahkan beberapa belum ada Hak Kekayaan Intelektualnya. Tentu ini akan sangat merugikan para pelaku UMKM, khususnya para pengrajin tekstil. Tak dapat dipungkiri, bahwa Bali memiliki banyak sekali ragam motif yang dimiliki, dan inilah asset lain yang dimiliki oleh Bali untuk dapat menjaga eksistensi dan keajegan Bali, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi masyarakatnya.
Secara hukum, motif-motif tekstil ini penting dipatenkan atau dibuatkan Hak Kekayaan Intelektual, agar mendapat payung hukum yang jelas apabila terjadi sengketa dan lainnya. Dapat dikatakan ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga keajegan seni budaya di Provinsi Bali. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1870 KUH Perdata bahwa suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, sedangkan motif tradisional merupakan bersifat komunal yang sudah dilindungi oleh Negara. Oleh karena itu, penting bagi kita selaku generasi muda untuk dapat membangunkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga Hak Kekayaan Intelektual para pelaku UMKM karena pasti segala bentuk atau motif tekstil yang kita miliki saat ini sudah melalui proses yang sangat panjang. Hal ini tidak akan berjalan lancar jika hanya satu pihak yang berjalan, pihak-pihak terkait harus saling bersinergi dalam melancarkan proses ini, seperti pemerintah dan juga masyarakatnya. Kedua pihak ini harus memiliki kesadaran dan urgensi yang sama terhadap hal ini. Dimana peran pemerintah adalah mensosialisasikan mengenai undang-undang ini, dan masyarakat melaksanakan dan berpartisipasi aktif dalam mengimplementasikan undang-undang ini.
Sekali lagi, ini harus kita tanggapi secara serius lho! Utamanya Endek Mastuli yang merupakan aset dan masyarakat Kabupaten Buleleng. Endek Mastuli merupakan salah satu sumber ceruk ekonomi masyarakat Buleleng khususnya masyarakat Desa Kalianget. Jika Endek Mastuli telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual, sangat mudak bagi para pengrajin untuk mempromosikan produknya tanpa rasa takut akan diklaim oleh pihak lain. Endek Mastuli memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat dijadikan trend fashion karena Endek Mastuli sendiri identik dengan warna-warnanya yang cerah dan memberi kesan modis bagi pemakainya. Kelebihan inilah yang membawa Endek Mastuli akan digemari oleh para remaja dan memudahkan para pengerajin Endek Mastuli untuk mempromosikan produknya. Namun, untuk memastikan keamanan dari asset kita ini, harus kita lindungi dengan adanya Hak Kelayakan Intelektual ini. Jangan sampai penjualan penenun yang menggunakan ATBM (Alat Tenun Bukan Mesin) dan menciptakan sendiri motifnya dikalahkan dengan peniru tidak bertanggung jawab yang dalam produksinya menggunakan mesin dan tentunya dengan kualitas yang berbeda.
Jika kita analisis bersama, Endek Mastuli akan sangat dikenal dan digemari oleh para remaja. Dari ini dapat kita lihat bahwa pemegang kunci utama dari keamanan Endek Mastuli adalah ya remaja kita saat ini. Lalu bagaimana kita sebagaimana generasi muda dapat menjaga asset kita ini? Yang pertama melalui edukasi. Edukasi mengenai bagaimana kita harus sadar betapa pentingnya mematenkan suatu karya melalui Hak Kekayaan Intelektual untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat Buleleng. Yang kedua yakni siaga untuk membantu para pengrajin kain Endek Mastuli dalam proses mengurus HaKI, seperti penyebaran informasi dan lain-lain. Setelah akhirnya Endek Mastuli mendapatkan hak patennya, maka mari kawal asset kita ini untuk dapat dijadikan trend fashion baru dan menjaga kestabilan perekonomian masyarakatnya.
Penulis:
Ida Ayu Shanti Pinandita Erawan – Jegeg Buleleng 2021